Selasa, 03 Mei 2011

WAWASAN NUSANTARA


Nama : siti diah ayu Pratiwi

Kelas : 2ea15

Npm : 11209489


Wawasan Nusantara



1.Pengertian Wawasan Nusantara

Menurut Prof. Dr. Wan Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa  Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek  kehidupan yang beragam.  Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999, wawasan nusantara adalah cara pandang dan  sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai  strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam  menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan  nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia  mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan  mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati  kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

 Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki dua landasan, yaitu landasanI idil berupa Pancasila dan
landasan konstitusional berupa konstitusional


 2.Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:

1. Wilayah (geografi).
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting. Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yang menyebutkan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya adalah ‘Aigaius Pelagos’ atau laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara – Negara yang bersangkutan kemudian pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia tetapi juga termasuk pulau – pulau di dalamnya. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.

b. Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ walaupun bukan dari bahasanya sendiri tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau. Sebutan ‘Indonesia’ merupakan ciptaan ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang ahli hukum) juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun melayu. Kata Indoneis semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah cukup lam istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka pada awal abad ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 kata Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

c. Konsep tentang Wilayah Lautan
 Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsep mengenai
kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :

- Res Nullius ? menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
- Res Cimmunis ? menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara. Mare Liberum ? menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
- Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ? menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
- Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) ? menjadi dasar dalam
konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut (United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum dan samudera yang dapat mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan sumber kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen. ? Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya. ? Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai. ? Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal. ? Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pagkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolan sumber kekayaan alami hayati dari perairan. ? Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil dari garis pangkal tau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².

2. Geopolitik dan Geostrategi.
a. Geopolitik.
*Pengertian Geopolitik.
Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitikmempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasarpertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkantujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasannusantara.

*Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan denganpertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir,tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup,menyusut dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam artikekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompokpolitik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akansumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebutakan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya(ekspansi). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan ataudinamika budaya dalam bentuk gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan,perindustrian/produksi) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatunegara pada hakikatnya bersifat sementara. ? Pandangan Ajaran Rudolf KjellenFrederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengenbangkan kajian geografi politikdengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup).Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok mayarakat politik (bangsa). Jikabangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukanhukum ekspansi (pemekaran wilayah). Di samping itu Rudolf Kjellen berpendapatbahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negaramerupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik,dan sosiopolitik.

Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskanbahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensiajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual.Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuandan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,dan krato politik(politikmemerintah).
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampuberswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untukmeningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai persatuan dankesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yanglebih baik.

* Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushorfer yang padamasa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Adolf Hittler. PemikiranHaushorfer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaranrasialisme, yang menyatakan yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras palingunggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga di duniaberkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangatmiliterisme dan fasisme. Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketikanegara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pokok-pokok teori Karl Haushoferini pada dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu
1. Kekusaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan
imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2. Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah sebagai berikut:

Geopoltik adalah doktrin negara yang manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasialmengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasanbagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.

* Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan.
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “wawasan bahari”, yaitu kekuatan di laut. ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ” kekayaan dunia”sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
* Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland) yaituteori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara. Dalampelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara
* Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut ”konsep kekuatan” danmencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat. Ajarannya menyatakan :barang siapa dapat menguasai “daerah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), iaakan dapat menguasai “pulau dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.
* Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat ahli geopolotik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yangpaling menentukan. Mereka melahirkan teori ”wawasan dirgantara” yaitu konsepkekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempuyai daya yang dapatdiandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan denganmenghancurkannya dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.

* Geopolitik Bangsa Indonesia.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilaiKetuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalamPembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebihcinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karenapenjajahan tidak sesuai denga peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa yangberfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : ” BangsaIndonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran mengenai kekuasaan dan adu domba,karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakansebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dankonstelasi geografis Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannyaadalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranyaditengah-tengah perkembangan dunia. Dalam hubungan internasional, bangsaIndonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatuwawasan kebangsaan dengan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesiaselalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan salingmenguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertibandunia yang abadi. Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasannasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yangterdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dandijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafahPancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikirankewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakangfilosofis sebagai pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasionalIndonesia ditinjau dari :
a.Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b.Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c.Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d.Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia

b. Geostrategi.
Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapaitujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik.Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalahkenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek geografijuga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, danHankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat di rinci sebagai berikut :
1) Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta si antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
2) Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
3) Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan( Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara ( RRC, Vietnam dan KoreaUtara).
4) Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) di utara.
5) Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6) Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
8) Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan)Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasankekuatan kontinental di utara. Dengan demikian geostrategis adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
a. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayahdaratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulauitu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanyaditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya.
b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960tanggal 18 Februari 1960. tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahanbentuk sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling berhubungan.
c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang Deklarasi tentanglandas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan wilayah.Disamping di pandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD1945.

Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara Republik Indonesia.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4) Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landasankontinen Indonesia maupun udara diatasnya. Asas-asas pokok tersebut dituangkandalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia.Di samping itu UU No. 1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi sertapenyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalahyang ditimbulkan.
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Pengumuman Pemerintah tentang Zona EkonomiEksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yangdihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorongsebagai – berikut:
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia

3. Unsur-unsur wawasan nusantara
A. Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

B.  Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

C. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.



4. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan  berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan  keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah
ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber
daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama
negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

Referensi
http://www.scribd.com/doc/11572679/wawasan-nusantara